
My Limer Coffee Bersertifikat SNI 8964:2021, Siap Tembus Pasar Nasional dan Internasional
Sebuah langkah besar diambil oleh Kelompok Tani Jang Jaya dari Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada hari Selasa (17/06/2025), sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8964:2021 secara resmi diserahkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Riau, Fahroji, kepada Jalaluddin selaku Ketua Kelompok Tani Jang Jaya. Kelompok Tani Jang Jaya sendiri memproduksi kopi bubuk dengan merek “My Limer Coffee”
SNI 8964:2021 merupakan standar nasional yang mengatur persyaratan mutu kopi sangrai dan kopi bubuk di Indonesia. Standar ini mencakup aspek mutu, keamanan pangan, cemaran, serta metode pengemasan dan pelabelan yang bertujuan menjamin kualitas dan keamanan produk di pasar.
“Pencapaian ini bukan hanya kebanggaan bagi kelompok tani, tapi juga bukti bahwa pelaku usaha di daerah mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi yang siap bersaing di pasar nasional dan internasional,” ujar Fahroji
Dengan diperolehnya sertifikat SNI ini, My Limer Coffee mendapatkan berbagai keuntungan strategis. Produk mereka kini memiliki daya saing yang lebih kuat, kepercayaan konsumen yang meningkat, serta peluang lebih besar untuk ekspansi pasar, baik domestik maupun luar negeri. Tak kalah penting, sertifikasi ini juga menunjukkan bahwa produk kopi mereka telah memenuhi seluruh regulasi mutu dan keamanan yang berlaku di Indonesia.
Jalaluddin, Ketua Kelompok Tani Jang Jaya, menyampaikan rasa syukurnya. “Ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota kelompok. Sertifikasi ini akan kami jadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan produktivitas.”
Langkah ini menunjukkan bahwa dukungan dari lembaga teknis seperti BRMP Riau berperan penting dalam membantu UMKM lokal meraih pengakuan standar nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal seperti kopi Meranti.